Layanan Filial KPPN Banda Aceh di Kota Sabang: Pengembangan Layanan Untuk Peningkatan Pelayanan Kepada Stakeholders di Wilayah Paling Barat Indonesia


Unit kerja tempat saya bekerja saat ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, memiliki wilayah kerja yang sangat luas meliputi Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya. Dikarenakan luas wilayah kerja yang meliputi hingga ke Kota Sabang, KPPN Banda Aceh dituntut untuk memberikan inovasi layanan yang memberikan kemudahan, efektivitas, dan efisiensi untuk stakeholders yang berada di wilayah paling barat di Indonesia.

Karena itu, sejak tahun 2009, KPPN Banda Aceh membuka unit Layanan Filial KPPN di Kota Sabang sebagai implementasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-09/PB/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Layanan Filial dan Layanan Mobile Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang telah dicabut dan diperbaharui dengan PER-07/PB/2012 tentang Tata Cara Pembentukan dan/atau Penutupan Layanan Filial dan Layanan Mobile Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.





KPPN Filial di Sabang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan front office KPPN Banda Aceh di Kota Sabang, dalam rangka efisiensi dan efektivitas, serta mengingat letak dan kondisi geografis Kota Sabang yang terpisah dari pulau Sumatera. Tanpa KPPN Filial, petugas Satuan Kerja (Satker) di Kota Sabang harus melewati jalur laut yang bisa dilalui dengan waktu sekitar 45 menit menggunakan kapal motor cepat atau sekitar dua jam menggunakan kapal feri. Namun demikian, kapal-kapal dari Sabang menuju Banda Aceh memiliki jadwal keberangkatan dan tergantung kondisi cuaca atau gelombang laut. Jika cuaca tidak bersahabat dan gelombang laut tinggi, maka dipastikan penyeberangan akan terhambat atau bahkan dibatalkan.

Layanan Filial di Sabang memberikan kemudahan bagi para stakeholders dalam proses pencairan dana (pelayanan penerimaan dan pengujian Surat Perintah Membayar—SPM—dan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran—SKPP, penyerahan Surat Perintah Pencairan Dana—SP2D); maupun layanan front office lainnya (konfirmasi surat setoran penerimaan, pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan); termasuk layanan customer service (konsultasi perbendaharaan, layanan pemutakhiran aplikasi, dan sebagainya).



Saya sedang melayani salah satu petugas satker di KPPN Filial di Sabang



Alamat Layanan Filial KPPN Banda Aceh di Kota Sabang berada di jalan K.H. Agus Salim, Kota Sabang. KPPN Filial ini melayani petugas Satker yang datang setiap hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00 WIB s.d. 17.00 WIB). Petugas di KPPN Filial adalah para pegawai KPPN Banda Aceh yang ditunjuk secara bergiliran dan bergantian. Setiap pekan ada satu atau dua pegawai yang bertugas di KPPN Filial selama hari kerja, yang ditunjuk dengan Surat Tugas Kepala KPPN Banda Aceh. Petugas KPPN Filial berangkat dari Banda Aceh hari Senin pagi dan bertugas selama lima hari kerja di KPPN Filial di Sabang. Setiap sesi keberangkatan, pegawai yang bertugas ke KPPN Filial membawa backup database termutakhir dari KPPN Banda Aceh dan kemudian melakukan proses restore melalui Aplikasi SP2D di KPPN Filial. Setiap akhir bulan, pejabat di KPPN Banda Aceh (Kepala Kantor/Kepala Subbagian Umum/Kepala Seksi) melakukan monitoring ke KPPN Filial di Sabang sebagai bagian dari Sistem Pengendalian Internal. Dalam menjalankan tugas-tugas dan layanan filial, petugas dan pejabat di KPPN Filial dibantu oleh seorang pegawai harian yang bertugas di KPPN Filial.






Sarana dan Prasarana

KPPN Filial di Sabang menempati sebuah bangunan dua lantai. Sarana dan prasarana di KPPN Filial mengakomodir sarana dan prasarana yang ada di KPPN Banda Aceh selaku KPPN induk, namun dalam versi yang lebih sederhana. Ruang tunggu bagi petugas Satker, meja layanan front office/resepsionis, komputer yang terkoneksi dengan internet, Unit Power Supply, mesin pencetak, mesin pemindai dokumen, alat pemindai kode batang, pesawat telepon, banner serta papan informasi perbendaharaan, dan sebagainya. Namun, KPPN Filial di Sabang juga memiliki ruangan pendukung atau fasilitas bagi pegawai yang bertugas disana. Dapur dan kamar mandi berada di belakang ruang pelayanan. Di lantai II juga terdapat kamar untuk pegawai. Sarana transportasi berupa mobil dinas juga tersedia.







SOP KPPN Filial di Sabang

Standard Operating Procedures (SOP) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2011 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Namun demikian, seiring perkembangan teknologi dan inovasi yang dilakukan oleh KPPN Banda Aceh, terdapat beberapa perubahan dalam SOP, meskipun tidak melanggar prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam peraturan, diantaranya:
  1. Penerimaan dan Pengujian SPM.
    Petugas KPPN menerima dan menguji SPM dan dokumen pendukungnya beserta Arsip Data Komputer (ADK) SPM dan Gaji Pokok Pegawai (GPP) untuk Jenis Belanja Pegawai yang menggunakan Aplikasi GPP. Setelah dinyatakan lulus uji, SPM dan dokumen pendukungnya dipindai melalui mesin pemindai, kemudian hasil pindai beserta ADK-nya dikirimkan melalui surat elektronik (surel) ke KPPN Banda Aceh selaku KPPN Induk untuk diproses dan diterbitkan SP2D. Pun demikian dengan SP2D satker di wilayah Sabang bisa diambil melalui petugas di KPPN Filial;

  2. Pelaksanaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan.
    Dalam hal rekonsiliasi laporan keuangan Satker, KPPN Banda Aceh telah berinovasi dengan melaksanakan rekonsiliasi melalui surel, sehingga satker tidak perlu mengantri di KPPN Banda Aceh maupun KPPN Filial di Sabang. Bagi satker yang berlokasi di wilayah yang relatif jauh, rekonsiliasi melalui surel juga menghemat waktu, tenaga, dan juga biaya. Nantinya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) untuk satker yang berada di Sabang akan diserahkan oleh pegawai yang bertugas di KPPN Filial. Sedangkan jika dirasa perlu, scan BAR akan dikirimkan melalui surel. Pun demikian dengan penyerahan berkas asli laporan keuangan bisa diserahkan melalui petugas di KPPN Filial;

  3. Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan.
    Berkas bukti setor dan ADK diserahkan kepada petugas KPPN Filial di Sabang untuk diteruskan kepada petugas Seksi Bank di KPPN Banda Aceh selaku KPPN induk. Pun demikian untuk pengambilan konfirmasi surat setoran penerimaan bisa melalui petugas di KPPN Filial.

Pegawai Harian KPPN Filial di Sabang

Di tengah silih bergantinya pegawai dan pejabat yang bertugas di KPPN Filial di Sabang, ada seorang pegawai harian yang selalu siap membantu kelancaran tugas dan menjaga sekaligus bertanggung jawab terhadap keamanan dan kebersihan sarana dan prasarana kantor. Bahkan mungkin sosok ini lebih dikenal oleh para petugas satker di Sabang. Adalah Fitri Aldila Sukma, tenaga honorer yang sejak awal dibentuk dan diresmikannya KPPN Filial di Sabang, telah bertugas dan bertanggung jawab terhadap keamanan dan kebersihan sarana dan prasarana kantor. Lelaki yang lebih akrab disapa Aldi adalah putera asli Sabang. Menurutnya, mendampingi pegawai atau pejabat yang bertugas di KPPN Filial di Sabang memiliki kesan dan tantangan tersendiri, namun demikian dia merasa bangga bisa berperan dan turut membantu kelancaran pekerjaan selama bertugas di KPPN Filial.

Di masa mendatang, dia berharap KPPN Filial di Sabang ditetapkan statusnya sebagai unit kerja mandiri dari KPPN Banda Aceh, dimana ada pejabat yang bertugas secara tetap dan kontinu (definitif) di KPPN Filial, sehingga segala hal yang berhubungan dengan kendala dalam pelayanan dan terganggunya operasional sarana dan prasarana di KPPN Filial bisa segera ditangani oleh pejabat yang lebih berkompeten dan berwewenang. Dengan adanya pejabat definitif di KPPN Filial juga akan mempercepat proses pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.



Saya dan Aldi



Pendapat Petugas Satker tentang KPPN Filial di Sabang

"Syukur Alhamdulillah, dengan adanya KPPN Filial Banda Aceh yang ada di Sabang, segala urusan yang berhubungan dengan penarikan dana menjadi mudah, sehingga kami tidak lagi harus ke Banda Aceh, mengingat uang jalannya terbatas. Segala urusan cepat dan mudah. Bapak-bapak yang datang pun ramah dan mau mengajari kami (satker) apabila ada kesulitan. Terima kasih." (Miryadi, petugas Satker Rumah Tahanan Negara Sabang).


"Layanan KPPN Filial Banda Aceh di Sabang sudah sangat baik, dari segi petugas yang melayani satker dengan ramah. Harapan kami agar KPPN Filial di Sabang bisa melayani rekonsiliasi semester, dan akhir tahun bisa tetap dibuka pelayanan. Terima kasih." (Munazar, petugas Satker Kantor Kementerian Agama Kota Sabang).


"Kalau masalah pelayanan sudah bagus, kalau bisa ditingkatkan lagi kualitasnya agar semua satker yang ada di Sabang merasa puas. Khusus untuk satker di Sabang, jika rekonsiliasi sudah sama, SPM sudah bisa diajukan sambil menunggu Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani di Banda Aceh." (Sabri, S.E., petugas Satker Distrik Navigasi Klas II Sabang).



Ditulis oleh:

Arisandy Joan Hardiputra, S.E.
Staf Front Office Seksi Pencairan Dana KPPN Banda Aceh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

27 Oktober: Hari Blogger Nasional

Pengalaman Liburan ke Ancol dan Menginap di Discovery Hotel and Convention

Takdirmu Tidak Akan Melewatkanmu